Kewenangan Pengadilan Niaga Menyelesaikan Sengketa Kepailitan Yang Memuat Klausul Arbitrase (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 Antara PT. Tangkuban Perahu Geotheermal Power Melawan PT. Wirana Nusantara Energy)
Main Author: | Halida Maizura |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Kewenangan Pengaadilan Niaga dalam menyelesaikan Sengketa Kepailitan yang memuat Klausul Arbitrase terkait adanya utang byang tidak dapat dibuktikan secaara sederhana dalam kasus antara PT. Tangkuban Perahu Geotheermal Power Melawan PT. Wirana Nusantara Energy. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian yurudis-normatif. Penelitiian menggunakan data primer seperti putusan pengadilan yang dianalisa sesuai peraturan perundang-undangan dan data sekunder yang merupakan bahan-bahan hukum, buku-buku hukum dan jurnal hukum terkait hukum kepailitan, arbitrase dan hukum perjanjian. Hasinya bahwa Pengadilan Niaga tidak berwenang dalam menyelesaikan sengketa kepailitan yang memuat klausul arbitrase dalam kasus PT. PT. Tangkuban Perahu Geotheermal Power Melawan PT. Wirana Nusantara Energy, karena pembuktian adanya utang dalam peprkara tersebut tidak sederhana. Sementara itu peraturan kepailitajn khususnya peraturan mengenai pembuktian sederhana sebelum jelas dan lengkap yang berpengaruh terhadap ketidakpastian kewenangan Pengadilan Niaga dalam memutus sengketa pailit khususnya yang memuat klausul arbitrase . Masih terdapat multi tafsir terhadap peraturan kepailitan yaitu mengenai utang yang harus terbukti sederhana dalam syarat pailit yang menyebabkan penafsiran yang berbeda-beda diantara para hakim dalam menyelesaikan sengketa yang memuat klausul arbitrase.