Sistem pembagian waris di Keraton Kasepuhan Cirebon ditinjau dari hukum Islam

Main Author: Abdul Wahid
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Hukum Kewarisan Islam, secara umum berlaku untuk seluruh umat Islam di mana saja. Walaupun demikian, adat atau budaya suatu daerah mempengaruhi hukum termasuk hukum kewarisan di daerah tersebut. Begitu pula di Keraton Kasepuhan Cirebon, yang pernah menjadi pusat syiar Islam dan juga sebagai simbol budaya, hal itu sedikit banyak mempengaruhi sistem kewarisan di sini. Tujuan dari penelitian ini adalah a) Untuk mengetahui sistem pembagian waris di Keraton Kasepuhan Cirebon. b) Untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam dalam sistem pembagian waris di Keraton Kasepuhan Cirebon. Jenis penelitian yang digunakan yaitu field research (penelitian lapangan). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data primer dicari dari lokasi penelitian, Keraton Kasepuhan Cirebon. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik dengan mengumpulkan data yang valid melalui sumber-sumber terpercaya. Teknik pengumpulan data berupa interview (wawancara) dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif, menganalisis datadata yang telah diperoleh dari berbagai sumber. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pembagian waris di Keraton Kasepuhan terdiri dari, pertama, harta warisan, dibagi dalam dua, yaitu 1) harta yang bisa dibagikan, 2) harta yang tidak bisa diwariskan kepada ahli waris. Kedua, membagikan warisan setelah si pewaris meninggal dunia, dan pewaris membagikan warisannya ketika masih hidup. Ketiga, hukum tertulis sebagai penguat pembagian waris. keempat, ahli waris dan bagiannya. Tinjauan dari hukum Islam, pertama, harta warisan yang bisa dibagikan merupakan harta kekayaan pribadi yang bersih dan bebas dari hak yang menyangkut di dalamnya. Sedangkan poin 2, harta tersebut berlaku hak turun temurun, yang merupakan adat atau ?urf setempat. Kedua, membagikan warisan setelah pewaris meninggal sudah sesuai dengan hukum Islam, namun membagikan warisan saat pewaris masih hidup belum sesuai, karena rukun pewaris adalah telah jelas matinya. Namun selain kewarisan, proses peralihan harta ada juga berupa wasiat dan hibah. Ketiga, hukum tertulis bertujuan sebagai penguat hasil pembagian waris, serta untuk menghindari perselihan, hal ini sejalan dengan tujuan hukum Islam yaitu meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan. Keempat, ahli waris dan bagiannya sesuai dengan hukum kewarisan Islam yang berlaku secara umum.