Cerai talak oleh suami murtad (analisis Putusan Nomor 2431/Pdt.G/2011/Pa.Tgrs)

Main Author: Ahmad Bayhaqy
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui konsekuensi Hukum bagi pemohonan cerai talak yang di ajukan oleh suami yang murtad menurut Undangundang No. Tahun 1974 tentang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam KHI dan, Fiqh. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang menekankan pada kualitas dengan pemahaman deskriftif pada putusan pengadilan tersebut. Pendekatan yang penulis lakukan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan melihat objek hukum yang berkaitan dengan Undang-undang. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang didukung dengan adanya salinan putusan yang diputus oleh hakim Pengadilan Agama Tigaraksa. Adapun pengelolaan bahan hukum yang dilakukan dengan cara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan yang konkret yang dihadapi. Kesimpulannya adalah konsekuensi hukum bagi pasangan suami isteri yang tetap melanjutkan perkawinannya setelah salah satu pihak melakukan riddah menurut Undang-undang di Indonesia pernikahannya tersebut masih dalam kategori sah, selama pasangan tidak mempermasalahkannya ke Pengadilan Agama. Jadi Pengadilan Agama bersifat pasif, tidak serta merta dapat merusak perkawinan.akan tetapi dalam tinjauan fiqh sesuai dengan pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa suatu pernikahan apabila salah satu pasangannya melakukan riddah, maka status pernikahannya fasakh (batal demi hukum) tanpa harus melalui proses persidangan.