Pelaksanaan kontrak baku dalam pembiayaan syari?ah menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang pembiayaan mudharabah (studi Kasus pada Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu BSD)

Main Author: Kharisma Inggil Wekasane
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Bank BJB Syariah KCP BSD selalu menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam pelaksanaan operasionalnya, termasuk mengenai pembiayaan mudharabah. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan sesuai atau tidaknya akad mudharabah yang dituangkan dalam kontrak bakunya. Penelitian ini mengunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif empiris dengan mengkaji peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penelitian serta melakukan wawancara kepada pegawai Bank BJB Syariah KCP BSD mengenai pelaksanaan kontrak baku dalam pembiayaan mudharabah. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa: Pertama, pelaksanaan kontrak baku pada pembiayaan mudharabah bersifat final dan tidak bisa direvisi oleh nasabah, hal tersebut belum sepenuhnya menerapkan asas kebebasan berkontrak karena dalam hal pembuatan kontrak karena hampir semua klausul sudah dibakukan oleh bank. Kedua, tinjauan hukum terhadap kontrak baku pembiayaan mudharabah di Bank BJB Syariah KCP BSD belum sepenuhnya menerapkan peraturan Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah mengenai bagi hasilnya. Bank menganggap bahwa semua mudharib memiliki situasi dan kondisi yang sama serta di dalam klausul kontrak baku dan penerapannya di lapangan tidak sesuai.