Tanggung jawab hukum bank penerbit terhadap risiko kerugian nasabah kartu kredit akibat carding

Main Author: Qory Eka Fitri
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Penelitin ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab bank BNI sebagai issuer dalam memberikan perlindungan hukum kepada nasabah kartu kredit yang mengalami kerugian akibat kegiatan carding. Kemudian akan dijelaskan bagaimana langkah yang harus dilakukan nasabah kartu kredit yang mengalami kerugian dan langkah yang ditempuh bank BNI dalam menyelesaikan pencurian data kartu kredit tersebut. Carding merupakan transaksi penyimpangan kartu kredit dengan menggunakan informasi kartu kredit milik pemegang kartu yang dilakukan secara daring (on-line) maupun melalui transaksi non-daring (off line). Kegiatan carding merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat merugikan nasabah kartu kredit. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif - doktriner dan library research dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya perlindungan hukum terhadap nasabah kartu kredit dapat terwujud jika nasabah sadar akan hak dan kewajibannya, kemudian bank BNI lebih proaktif dalam memberikan edukasi kepada nasabah kartu kredit. Bank BNI dalam melakukan investigasi terhadap kerugian pemilik kartu kredit akibat carding membutuhkan waktu yang lama. Bentuk pertanggung jawaban bank BNI dalam kerugian materil atas hasil investigasi yaitu jika kerugian yang dialami nasabah kartu kredit merupakan kelalaian bank BNI dan/atau pihak ketiga maka nasabah berhak memperoleh pertanggung jawaban berupa pengembalian uang.