Pembuktian elektronik dalam tindak pidana ujaran kebencian ( hate speech )

Main Author: Eka Widia Tama SRG
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, budaya dan ekonomi juga pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung demikian pesat. Masyarakat juga cenderung berubah menjadi masyarakat informasi yang pada akhirnya memicu perkembangan teknologi informasi menjadi kian pesat sehingga terciptalah berbagai perangkat informatika yang semakin canggih dan jaringan- jaringan sistem informasi yang makin rumit dan handal. Orang-orang yang menjadi korban dalam kejahtan ini tentunya sangat dirugikan. Kerugian yang dialami korban bukan hanya scara fisik saja, tetapi sosial juga, yang berakibat perusakan nama baik yang berkpanjangan dan konflik antara suku, agama, gender, etnis. Perlindungan korban khususnya hak korban memperoleh perlindungan melalui pengajuran pembuktian elektronik dalam tindak pidana ujaran kebencian. Penelitian ini berjenis penelitian yuridis normatif pengumpulan data yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan ( library research ) yaitu penelitan hukum yang dilakuakn dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder. Sedangkan metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian kualitatif yang berasal dari bahan-bahan hukum. Data kualitatif tersebut berupa uraian penjelasan yang tersusun dalam kalimat dan tata bahasa yang berkaitan dengan penelitian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian elektronik dalam tindak pidana ujaran kebencian dapat berupa tindakan pidana yang diatur dalam Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya diluar KUHP, yang berbentuk antara lain yaitu penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial. Sedangkan dalam hukum islam ujaran kebencian dilandasin hukum yang terdapat pada Al-qur`an surat Al-hujurat Ayat 11.