Kekuatan bukti tidak langsung (indirect evidence) pada kasus kartel tentang pengaturan produksi bibit ayam broiler ( studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 444k/Pdt.Sus-Kppu/2018)
Main Author: | Muhzen Muzadi |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Daftar Isi:
- Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah kasus kartel tentang pembibitan bibit ayam broiler di Indonesia pada tahun 2015 yang dilakukan oleh 12 perusahaan unggas, kegiatan tersebut dilakukan atas kesepakatan/perjanjian dengan Dirjen PKH Kementerian Pertanian, Majelis Komisi menjatuhkan putusan kepada 12 perusahaan unggas itu atas pelanggaran pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan putusan Nomor 02/KPPU-I/2016. Kasus berlanjut dengan upaya hukum banding dan kasasi yang selalu dimenangkan oleh pihak 12 perusahaan unggas. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan bersifat yuridis normatif. Yuridis normatif adalah yang mana peniliti mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan Perundang-Undangan, literatur, pendapat ahli, makalahmakalah, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan pembuktian dalam sebuah perkara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 444 K/Pdt.Sus-Kppu/2018 hanya menggunakan penalaran legal positivisme hukum, dimana dalam memutus perkara hanya mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku. Sejatinya dalam memutus perkara hakim seharusnya menggunakan 2 penalaran hukum yaitu hukum kodrat dan positivisme hukum, dengan menggunakan penalaran hukum kodrat salah satunya menggunakan bukti tidak langsung (indirect evident) sangat penting terutama dalam kasus pembuktian kartel, sangat sulit menjerat pelaku kartel dengan pembuktian langsung, sebab kartel dilakukan secara diam-diam dan pembuktianya tentunya dengan fakta yang terjadi dilapangan disertai data ekonomi