Tindak pidana pembakaran hutan di rantau prapat ditinjauan dari hukum pidana positif dan hukum pidana Islam (analisis Putusan Nomor 680/Pid.Sus/2016/Pn.RAP)

Main Author: Elah Hayati
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Masalah utama dalam skripsi ini mengenai tindak pidana pemabakaran hutan yang terdapat dalam putusan nomor 680/Pis.Sus/2016/PN.Rap yang memvonis Ododogo dan Fikana dengan pidana penjara masing-masing 6 (enam) bulan dan dena Rp.1.000.000.00 (satu milyar rupiah). Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penyebab kebakaran hutan dan bagaimanakah penerapan hukum dan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Rantau Perapat terhadap pelaku tindak pidana pembakaran hutan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualtitatif normatif. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer, sekunder dan tersier. dan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian pustaka (Library Research), dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku dan yang berkaitan dengan judul skripsi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menjadi penyebab kebakaran hutan ialah faktor alam, faktor manusia dan faktor lainya yang mengakibatkan timbulnya pembakaran hutan. Penerapan hukum dan pertimbangan hakim pada putusan Nomor 680/Pid.Sus/2016/Pn.Rap. Hukum yang diterapkan adalah Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan pertimbangan yang dilakukan hakim telah sesuai dengan rasa keadila.