Kewenangan KPU dalam membatasi hak politik mantan narapidana korupsi dalam Pemilu Legislatif (analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018)

Main Author: Mia Arlitawati
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Masalah utama dalam penelitian ini adalah KPU sebagai lembaga administratif penyelenggara pemilu melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif, berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) dan Pasal 11 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pembatasan hak politik mantan narapidana korupsi. Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 J Ayat (2) Undang-undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Pemilihan Umum, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Undang- Undang Pemasyarakatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan sumber bahan-bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan studi kepustakaan melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa Tugas dan kewenangan KPU hanya untuk melaksanakan tahapan-tahapan pemilu sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan KPU tidak berwenang membatasi dan membuat norma baru terhadap hak politik mantan narapidana korupsi dalam pemilu legislatif 2019. Adalah tepat dan mendukung putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 yang mengabulkan permohonan pemohon atas nama Jumanto dan membatalkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif tahun 2019.