Tanggung jawab maskapai penerbangan atas kehilangan barang di pesawat (studi putusan No.10/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.JKT.BRT,No.649 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 DAN No. 117 PK/Pdt.Sus-BPSK/2017)

Main Author: Dhea Alda Mutya
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Studi ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab pihak maskapai dalam kasus kehilangan bagasi kabin pesawat, serta bagaimana pelaksanaan tanggung jawab dari pihak maskapai penerbangan Qatar Airways dalam kasus Qatar Airways vs Leo Mualdy Christoffel. Bagaimana pengaturan hak dan kewajiban maskapai dan penumpang dalam Perundang-Undangan di Indonesia dan juga menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Menganalisis Putusan Nomor 117 PK/Pdt.Sus-BPSK/2017. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan studi perpustakaan dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku dan dengan cara menganalisis bahan pustaka atau dokumen siap pakai. Hasil penelitian menunjukan/ membuktikan bahwa permasalahan yang terjadi terkait dengan barang bawaan penumpang maskapai penerbangan ialah terjadinya kehilangan terhadap barang bawaan penumpang baik bagasi tercatat maupun bagasi kabin. Maskapai penerbangan Qatar Airways harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen karena tindakan yang dilakukan oleh Qatar Airways telah lalai dalam menerapkan pelayanan jasa dan standar mutu yang sangat merugikan konsumen. Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Penerbangan Nomor 11 Tahun 2009 Qatar Airways sebagai pelaku usaha penerbangan harus bertanggung jawab untuk melakukan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh konsumen dari pihak maskapai penerbangan Qatar Airways dalam kasus Qatar Airways vs Leo Mualdy Christoffel