Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.44/Dsn-Mui/Viii/2004 tentang pembiayaan multijasa di BPRS Al-Salaam dan BPRS Patriot Bekasi
Main Author: | Yessi Rachma Khasanah |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Daftar Isi:
- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan lembaga keuangan yang berperan dalam menyimpan dana dan menyalurkan dana, dalam kegiatan penyaluran dana BPRS ada yang menggunakan akad ijarah pada pembiayaan multijasa. BPRS yang menggunakan akad tersebut adalah BPRS Patriot Bekasi dan BPRS Al-Salaam. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sesuai atau tidaknya akad ijarah pada pembiayaan multijasa di kedua BPRS tersebut dengan Fatwa DSN No.44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa. Dalam pelaksanaan penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif empiris dengan mengkaji peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tema penelitian serta melakukan wawancara kepada pihak BPRS Al-Salaam dan BPRS Patriot Bekasi mengenai pelaksanaan akad ijarah pada pembiayaan multijasa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan akad ijarah pada pembiayaan multijasa di BPRS Al-Salaam dan BPRS Patriot Bekasi berbeda dalam penerapannya secara langsung kepada masyarakat dan belum sepenuhnya memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam Fatwa DSN No.44/DSN-MUI/VIII/2004. Pembiayaan ijarah multijasa yang diteliti untuk biaya pendidikan. Disini terjadi ketidak sesuaian antara kontrak perjanjian yang diberikan kepada nasabah dengan hasil wawancara peneliti ke pihak BPRS. Ketentuan mengenai ujrah tidak menjadi masalah untuk saat ini karena sudah ada Fatwa terbaru yaitu Fatwa DSN No.112/DSN-MUI/IX/2017 yang menjelaskan bahwa ujrah bisa berbentuk nominal, maupun presentase.