Implementasi Ta'widh (ganti rugi) pada produk CIMB Niaga Syariah Gold Card
Main Author: | Bahrul |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Daftar Isi:
- Studi ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi ta‟widh (ganti rugi) pada produk cimb niaga syariah gold card, mengetahui bahwa produk cimb niaga syariah gold card ada kecenderungan belum sepenuhnya sesuai menurut ketentuan yang ada pada fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 dan untuk mengetahui ada atau tidaknya dalil lain yang digunakan oleh bank cimb niaga syariah dalam menentukan ta‟widh (ganti rugi) pada produk cimb niaga syariah gold card. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, mempunyai sifat deskriptif dengan memerlukan analisis, merupakan hasil studi pustaka (library research) dan termasuk pendekatan kualitatif dengan menggunakan analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ta‟widh merujuk pada sisi collection, komponennya yaitu sewa gedung dan sistem, telepon, gaji karyawan dsb., langsung dikenakan keesokan harinya pada saat jatuh tempo. Pihak bank menyatakan ta‟widh itu besarannya fix a month, langsung dari awal akad ke nasabah sudah diberitahu sebesar Rp135.000,00, yang telah ditetapkan oleh pihak bank, besarannya tetap selama satu bulan untuk seluruh limit kartu, sedangkan disamping itu kerugian bank pastinya belum diketahui. Terdapat dua denda dalam produk ini. Pertama, denda yang diakibatkan karena nasabah tidak membayar secara penuh (full payment) tagihannya disebut dengan NPMFC (Net Payable Monthly Facility Charge) dibebankan setiap bulan. Kedua, denda keterlambatan (late charge) nilainya Rp0,- yang telah ditentukan pada awal akad menurut kebijakan bank dan dianggap sudah termasuk nilai ta‟widh. Seharusnya untuk kerugian riil dilihat pada sisi biaya penagihan, telepon, dan surat penagihan. Maka ta‟widh pada produk cimb niaga syariah gold card belum sepenuhnya memenuhi ketentuan fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ta‟widh. sepenuhnya sesuai menurut ketentuan yang ada pada fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 dan untuk mengetahui ada atau tidaknya dalil lain yang digunakan oleh bank cimb niaga syariah dalam menentukan ta‟widh (ganti rugi) pada produk cimb niaga syariah gold card