Pembatalan hak paten akibat tidak terpenuhinya unsur kebaruan (Novelty) (studi putusan Mahkamah Agung Nomor. 144 Pk/Pdt.Sus-Hki/2017)

Main Author: Haidar
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Toilon Indonesia mendaftarkan invensi nya yaitu insulasi panas untuk mendapatkan hak paten kepada Direktorat Paten dengan melalui serangkaian proses pendaftaran yang melewati berbagai macam pemeriksaan substantif yang kemudian diterbitkan lisensi hak patennya yang bernama ?Insulasi Panas? dengan nomor ID P0029369. Cintas Sentul Raya menggugat Toilon Indonesia dan Direktorat Paten ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena paten tersebut tidak memiliki unsur kebaruan (Novelty), serta Direktorat Paten selaku pemeriksa melaksanakan sistem pendaftaran paten yang kurang teliti dan cermat. Masalah penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait bentuk eksistensi perlindungan hukum dalam unsur kebaruan atas paten, serta memberikan analisis yuridis atas pertimbangan hakim yang memutus perkara pembatalan paten insulasi panas yang seharusnya dimuat dalam putusan pembatalan paten. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini ialah yuridis normatif sedangkan bentuk hasil penelitian deskriptif analitis dimana semua bahan hukum atau referensi yuridis yang dikumpulkan, menggambarkan dan menganalisis ketentuan yang berkaitan dengan putusan majelis hakim dan Mahkamah Agung. Dari hasil analisis yuridis diketahui bahwa Hakim memutus paten insulasi panas tersebut dinilai tidak memiliki langkah inventif karena tidak mengandung penciptaan karena sudah banyak ditemukan produk insulasi panas yang diperdagangkan dan teknologi insulasi panas itu sendiri sudah ada sejak tahun 1972 oleh Furukawa yang menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat 2, produk tersebut merupakan duplikasi invensi yang dilakukan melalui bentuk lainnya. Atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan paten invensi insulasi panas belum sesuai dengan Undang-Undang Paten, karena seharusnya unsur terpenting dalam pemberian hak paten bukan hanya unsur kebaruan,akan tetapi dalam suatu pertimbangan hakim atas kasus pembatalan paten insulasi panas setidaknya harus memuat: (1) identifikasi invensi dalam klaim yang didukung deskripsi, (2) identifikasi invensi pembanding yang ada sebelum tanggal penerimaan; dan (3) antisipasi invensi terdahulu terhadap invensi yang disangka tidak baru yang dilakukan atas setiap satuan klaim dari paten yang hendak dibatalkan. Judex Facti dan Judex Juris telah mencampuradukkan pemeriksaan paten dengan pemeriksaan pada ranah hukum desain industri dimana kebaruan memang diukur dari penampilan fisik. Judex Facti dan Judex Juris telah menggunakan cara penilaian kebaruan dan langkah inventif yang salah.