Pemidanaan pelaku zina menurut hukum positif dan hukum Islam (analisis putusan Nomor 53/Pid.B/2017/PN.TGL)
Main Author: | Alliyya Maghfuroh |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Daftar Isi:
- Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan library reasearch dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, mengkaji putusan, buku-buku, jurnal, dan kitab-kitab fikih yang berkaitan dengan pembahasan skripsi ini. Hasil penelitian menunjukkan beberapa perbedaan dalam kategori zina, dalam hukum pidana positif pasal 284 KUHP disebut tindak pidana zina adalah perbuatan seksual yang pelakunya berstatus telah menikah, dengan hukuman penjara 9 bulan. Pada pasal 466 RKUHP 2018 tidak mengecualikan pelaku perbuatan zina seperti dalam hukum pidana Islam. Bentuk pemidanaannya lebih berat yakni 2 tahun hukuman penjara. Pemidanaan oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidana zina dalam Putusan Nomor 53/Pid.B/2017/PN.TGL adalah pidana penjara 6 bulan lamanya, seharusnya hakim memvonis pelaku zina sesuai dengan ancamaan maksimal yaitu 9 bulan, karena dari segi perbuatan dan cara yang dilakukan, sebagaimana Terdakwa merupakan pejabat negara, tidak amanah dan tidak memeberi contoh yang baik sebagai pimpinan, serta melanggar normanorma yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan dalam hukum pidana Islam, perbuatan Tedakwa kategori jarimah hudud zina.