Analisis penerapan wakaf polis asuransi syariah berdasarkan Fatwa No:106/Dsn-Mui/X/2016 (studi pada PT Sun Life Syariah)

Main Author: Ariffan Rahman Hakim
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analisis, data yang digunakan berupa data primer bersumber dari wawancara kepada pihak yang bersangkutan mengenai wakaf pada produk asuransi jiwa syariah. Data sekunder bersumber dari formulir, ikhtisar polis, ketentuan atau syarat-syarat umum dan khusus, ilustrasi polis, form ikrar wakaf, kontrak polis, brosur, buku-buku, website, penelitian terdahulu dan sumber-sumber tertulis lainnya. Pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumnetasi yaitu mengumpulkan data dan wawancara. Hasil penelitian ini secara singkat adalah bahwa bagaimana penerapan wakaf pada polis asuransi jiwa Sun Life Syariah terdapat beberapa unsur terkait didalamnya yaitu: kesesuaian aturan fatwa terhadap bagaimana pelaksanaan perusahaan Sun Life Syariah yang berkerjasama dengan lembaga wakaf dalam mengelola dana yang diwakafkan. Kesesuaian pernyataan perjanjian form ikrar wakaf Sun Life Syariah batas maksimal yang sesuai ketentuan fatwa pada wakaf wasiat (manfaat meninggal dunia) jumlah sebesar 45% dan wakaf manfaat investasi sebesar 30% serta menganalisis kesesuaian prinsip syariah pada akad wasiat yang digunakan pada kontrak polis asuransi jiwa Sun Life Syariah pada penerapannya perusahaan menggunakan akad tabarru‟ dan menggunakan akad wakalah bil ujrah sebagian manfaatnya boleh diwakafkan. Dan kesesuaian ujrah tahun pertama dan tahun berikutnya pada fitur wakaf dalam produk asuransi jiwa Sun Life Syariah. Hal ini terlibat telah sesuai dilaksanakan sebagaimana peraturan yang terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No:106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah.