Penyelesaian sengketa perbankan syariah lewat mediasi di lembaga litigasi dan non litigasi (studi kasus pengadilan Agama Jakarta Selatan, badan arbitrase syariah nasional Jakarta, dan lembaga penyelesaian sengketa perbankan Indonesia)

Main Author: Abdussami Makarim
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Hubungan antara kreditur dan debitur atau Bank dengan nasabahnya diperjanjiakan sejak awal transaksi. Hak, kewajiban, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi perbankan tertuang dalam sebuah kontrak. Apabila salah satu pihak baik bank maupun nasabah melakukan wanprestasi dan tidak cepat diselesaikan, maka terjadilah sengketa. Apabila bank tidak dapat menyelesaikan pengaduan lewat Internal Dispute Resolution (tidak tercapai kesepakatan), para pihak bisa menyelesaikan konflik melalui mediasi di lembaga penyelesaian sengketa (External Dispute Resolution). Mediasi terdapat di lembaga penyelesaian sengketa litigasi dan non litigasi. Litigasi adalah pengadilan sedangkan non litigasi adalah lembaga diluar pengadilan, dalam penelitian ini lembaga yang dimaksud adalah Basyarnas dan LAPSPI. Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, sengketa perbankan boleh diselesaikan baik di jalur litigasi (Pengadilan Agama) maupun non litigasi (Basyarnas dan LAPSPI). Penelitian ini menganalisis penyelesaian sengketa perbankan syariah yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut melalui mediasinya. Dengan analisis perbandingan tersebut diperoleh informasi perbedaan dan persamaan. Adapun penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan data yang diolah secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahhwa ada persamaan dalam jenis perkara yang masuk yakni perkara perdata perbankan syariah dan penyelenggaraan mediasi dilakukan secara tertutup. Sedangkan perbedaannya, pada Pengadilan Agama, mediasi dilakukan sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara. Pada LAPSPI mediasi dilakukan dengan acara tersendiri terpisah dengan arbitrase dan ajudikasi. Dan pada Basyarnas, acara yang diselenggarakan adalah arbitrase, namun unsur mediasi tetap ada sebatas upaya mediasi yang mungkin dilaksanakan di setiap tahap arbitrase.