Pelaksanaan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara lisan terhadap Pekerja PKWT atau PKWTT di Sektor Pelayaran oleh PT Internusa Bahari Persada Suatu Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pdt.Sus-Phi/2018

Main Author: Dina Firdaus
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui sebab dan akibat dari pemutusan hubungan kerja secara lisan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Latar belakang penelitian ini didasari dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pdt.Sus.PHI/2018 yang diajukan oleh Timbul Simatupang untuk menggugat PT Internusa Bahari Persada. Timbul Simatupang melakukan pelanggaran berat, lalu PT Internusa Bahari Persada memutuskan hubungan kerja dengan Timbul Simatupang secara lisan dengan alasan pelanggaran tersebut. Putusan tersebut menimbulkan akibat yang signifikan. Penelitian ini bersifat library research, mengkaji kasus yang terjadi dan mengkaitkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung penelitian. Metode analisis yang digunakan adalah normatif Empiris dengan menggunakan bahan hukum primer terdiri dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pdt.Sus-PHI/2018, bahan hukum sekunder terdiri dari publikasi tentang hukum dalam pemutusan hubungan kerja meliputi buku-buku teks, kamus hukum, jurnal hukum, dan komentar-komentar atas kasus yang terjadi, serta data tersier yaitu data hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan atas data primer dan sekunder, misalnya ensiklopedia, kamus, website, atau sumber yang lain yang mencakup pokok permasalahan materi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pdt.Sus-PHI/2018 membuat pemutusan hubungan kerja terlihat tidak adil dan diremehkan oleh perusahaan. Karena seharusnya, pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai prosedur yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Walaupun pekerja tersebut PKWT atau PKWTT namun dia berhak mendapatkan pemutusan hubungan kerja yang layak. Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja, PKWT, PKWTT Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui sebab dan akibat dari pemutusan hubungan kerja secara lisan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Latar belakang penelitian ini didasari dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pdt.Sus.PHI/2018 yang diajukan oleh Timbul Simatupang untuk menggugat PT Internusa Bahari Persada. Timbul Simatupang melakukan pelanggaran berat, lalu PT Internusa Bahari Persada memutuskan hubungan kerja dengan Timbul Simatupang secara lisan dengan alasan pelanggaran tersebut. Putusan tersebut menimbulkan akibat yang signifikan. Penelitian ini bersifat library research, mengkaji kasus yang terjadi dan mengkaitkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung penelitian. Metode analisis yang digunakan adalah normatif Empiris dengan menggunakan bahan hukum primer terdiri dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pdt.Sus-PHI/2018, bahan hukum sekunder terdiri dari publikasi tentang hukum dalam pemutusan hubungan kerja meliputi buku-buku teks, kamus hukum, jurnal hukum, dan komentar-komentar atas kasus yang terjadi, serta data tersier yaitu data hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan atas data primer dan sekunder, misalnya ensiklopedia, kamus, website, atau sumber yang lain yang mencakup pokok permasalahan materi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pdt.Sus-PHI/2018 membuat pemutusan hubungan kerja terlihat tidak adil dan diremehkan oleh perusahaan. Karena seharusnya, pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai prosedur yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Walaupun pekerja tersebut PKWT atau PKWTT namun dia berhak mendapatkan pemutusan hubungan kerja yang layak. Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja, PKWT, PKWTT Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui sebab dan akibat dari pemutusan hubungan kerja secara lisan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Latar belakang penelitian ini didasari dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pdt.Sus.PHI/2018 yang diajukan oleh Timbul Simatupang untuk menggugat PT Internusa Bahari Persada. Timbul Simatupang melakukan pelanggaran berat, lalu PT Internusa Bahari Persada memutuskan hubungan kerja dengan Timbul Simatupang secara lisan dengan alasan pelanggaran tersebut. Putusan tersebut menimbulkan akibat yang signifikan. Penelitian ini bersifat library research, mengkaji kasus yang terjadi dan mengkaitkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung penelitian. Metode analisis yang digunakan adalah normatif Empiris dengan menggunakan bahan hukum primer terdiri dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pdt.Sus-PHI/2018, bahan hukum sekunder terdiri dari publikasi tentang hukum dalam pemutusan hubungan kerja meliputi buku-buku teks, kamus hukum, jurnal hukum, dan komentar-komentar atas kasus yang terjadi, serta data tersier yaitu data hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan atas data primer dan sekunder, misalnya ensiklopedia, kamus, website, atau sumber yang lain yang mencakup pokok permasalahan materi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pdt.Sus-PHI/2018 membuat pemutusan hubungan kerja terlihat tidak adil dan diremehkan oleh perusahaan. Karena seharusnya, pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai prosedur yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Walaupun pekerja tersebut PKWT atau PKWTT namun dia berhak mendapatkan pemutusan hubungan kerja yang layak.