Pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran (SLTS) ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 studi kasus konsumen listrik rumah tangga di Kelurahan Curug Bojongsari Kota Depok

Main Author: Dian Nur Rizkiani
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi konsumen listrik rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA yang miskin dan tidak mampu dalam wilayah Desa/Kelurahan Curug (Bojongsari, Kota Depok) yang mekanisme pemberian subsidi diatur berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan penelitian normatif-empiris, jenis metode penelitian kualitatif, dan metode penelitian kepustakaan dan lapangan. Peneliti melakukan penelitian lapangan dengan wawancara kepada Kepala Humas/PPID/Account Executive Pemasaran PT PLN (Persero) UPPP Depok, Supervisor Niaga/Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero) ULP Sawangan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Kantor Kecamatan Bojongsari, Kepala Seksi Kemasyarakatan Kelurahan Curug dan warga didesa/kelurahan Curug Bojongsari Kota Depok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemberian subsidi listrik pelaksanaan dilapangan sesuai dengan PERMEN ESDM Nomor 29 Tahun 2016. Data penerima subsidi berdasarkan data BDT dari TNP2K, yaitu konsumen daya 450 VA dan 900 VA miskin dan tidak mampu, sedangkan kepengaduan kepesertaan subsidi dikantor Desa/Kelurahan untuk konsumen diluar data BDT milik TNP2K (900 VA). Daya 450 VA masih seluruhnya disubsidi dan 900 VA terdapat penggolongan subsidi dan non subsidi. Konsumen pengadu tidak mendapatkan informasi hasil status laporan pengaduan, sedangkan Kecamatan, Kota/Kabupaten dan Provinsi dapat memonitoring status laporan dan memberitahukan hasil pengaduan kepada Desa/Kelurahan untuk disampaikan ke konsumen/pengadu. Perlu pembaharuan data BDT oleh TNP2K. TNP2K bekerjasama dengan Kementerian ESDM/Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dengan PT PLN (Persero) Pusat hingga ULP untuk pencocokkan lapangan dan penginputan hasil pencocokkan lapangan ke aplikasi e-DISON, Kementerian Sosial terkait kepesertaan kartu perlindungan sosial, dan Kementerian Dalam Negeri (koordinasi antara Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten dan Provinsi dalam hal penginputan data dan memonitoring ke http://subsidi.djk.esdm.go.id).