Efektivitas Pasal 34 huruf A peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/Pbi/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran terhadap pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia
Main Author: | Sisilia Novitasari |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas mengenai efektivitas hukum terkait pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia. Meskipun telah dibentuk berbagai aturan hukum terkait pelarangan bitcoin tersebut, nyatanya pengguna bitcoin di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Penulis ingin meneliti bagaimana keberlakuan pasal 34 huruf a PBI Nomor 18/40/PBI/2016 terhadap pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia dan apakah hukum yang telah dibentuk sudah komprehensif dan sesuai dengan teori efektivitas hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang berlaku di masyarakat, serta pendekatan yang digunakan adalah pendekatan statutory approach (undang-undang) yang dilakukan pada taraf sinkronisasi secara horizontal, yang mengukur sejauh mana suatu perundang-undangan yang mengatur berbagai bidang yang mempunyai hubungan fungsionil, adalah konsisten. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku terkait pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran secara umum sudah berjalan efektif. Namun, pemerintah masih harus menegaskan kembali aturan hukum terkait pelarangan bitcoin di Indonesia baik dari segi alat pembayaran maupun alat investasi. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) secara resmi menetapkan uang kripto sebagai subjek perdagangan berjangka, yang mana hal tersebut akan semakin membingungkan masyarakat terkait keabsahan dan status hukum bitcoin itu sendiri di Indonesia. Padahal, banyak risiko yang akan dihadapi kedepannya apabila pengaturan tentang bitcoin ini tidak segera diperjelas. Bank Indonesia, OJK, dan BAPPEBTI harus saling menyatukan pikiran dalam mengatur peredaran dan penggunaan bitcoin ini di Indonesia karena kebijakan hukum terkait bitcoin di Indonesia saat ini masih lemah dan masih memberikan celah bagi para penggunanya untuk bertransaksi di Indonesia.