Yurisdiksi kewenangan pengadilan terhadap eksekusi putusan arbitrase syariah (Kajian Pasal 59 Ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 dan Pasal 61 UU Nomor 30 Tahun 1999 Terhadap Pasal 13 PERMA Nomor 14 Tahun 2016)
Main Author: | Fikrotul Jadidah |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Daftar Isi:
- Studi ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan dan aturan hukum yang mengatur tentang wewenang eksekusi putusan arbitrase syariah dalam peraturan perundang-undangan, dan implementasi eksekusi putusan arbitrase syariah pasca lahirnya PERMA No. 14 Tahun 2016. PERMA tersebut menyatakan secara tegas bahwa Pengadilan Agama yang berwenang memerintahkan pelaksanaan putusan badan arbitrase syariah, namun peraturan ini dianulir dengan adanya UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 59 UU ini dalam penjelasannya secara jelas menyatakan bahwa eksekusi putusan arbitrase termasuk arbitrase syariah, dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri, selanjutnya UU No. 30 Tahun 1999 secara jelas menyatakan bahwa eksekusi putusan arbitrase syariah dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri. Akar permasalahannya yakni Pasal 59 ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009 dan Pasal 61 UU No. 30 Tahun 1999. Oleh karena itu selama pasal tersebut masih eksis, maka ketentuan pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase syariah akan dipahami menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, sehingga hal tersebut menghilangkan kewenangan absolut Pengadilan Agama. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundangundangan, buku-buku, yang berkaitan dengan judul skripsi ini dan pendapat pakar hukum dan arbiter di BASYARNAS. Dalam penelitian hukum dapat menggunakan pendekatan yuridis normatif, maka bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang telah dikumpulkan untuk kemudian dianalisis secara normatif kualitatif, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pada level kajian akademik hampir keseluruhan akademisi menyatakan bahwa secara hierarki peraturan perundang-undangan PERMA No 14 Tahun 2016 tidak boleh menyalahi UU No 48 Tahun 2009 dan UU Nomor 30 Tahun 1999. Akan tetapi, dilihat dari fakta saat ini ternyata putusan arbitrase syariah dalam hal ini BASYARNAS yang telah dilangsungkan pada akhir tahun 2017 setelah adanya PERMA No 14 Tahun 2016 yang kemudian diajukan penetapannya kepada Pengadilan Agama telah memperoleh penetapan.