Sanksi pidana pencabulan sejenis tehadap anak dibawah umur menurut perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam (Analisis putusan Nomor 454/Pid.Sus/2016/PN JKT.UTR)

Main Author: Irna Purwati
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Masalah utama dalam skripsi ini mengenai pencabulan sejenis terhadap anak dibawah umur, yang memvonis Saipul Jamil dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor terjadinya tindak pidana pencabulan, dan bagaimanakah penerapan hukum dan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap pelaku tindak pidana pencabulan Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskritif dengan menggunakan jenis data sekunder. Jenis penelitian normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang membahas tentang tindak pidana pencabulan sejenis anak dibawah umur. Penelitian ini bersifat deskriptif yang menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul, Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam penerapan hukum Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaanya menggunakan dakwaan alternatif, untuk menjerat terdakwa dalam beberapa pasal yaitu, Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 jo UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 ke-1KUHP, Pasal 292 KUHP. Dan pertimbangan hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan pidana pada pelaku yaitu 3 (tiga) tahun penjara, yang mana lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 (tujuh) tahun penjara, dan juga lebih ringan dari sanksi pidana maksimal yakni 5 (lima) tahun penjara.