Kebebasan berekspresi melalui media sosial menurut Hukum Islam dan HAM

Main Author: Yusri Wahyuni
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Studi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pengaturan kebebasan berekspresi melalui media sosial menurut hukum Islam dan HAM. Secara khusus penelitian ini mencoba menelaan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial yang menjadi dasar hukum Islam dalam kebebasan bereskpresi di media sosial. Penelitian ini juga mengkaji peraturan perundang-undangan yakni UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi dasar hukum HAM dan pelaksanaan hak atas kebebasan bereskpresi di Indonesia. Penelitian ini juga membahas tentang batasan-batasan hak atas kebebasan bereskpresi di media sosial menurut hukum Islam dan HAM di Indonesia, yang mana keduanya berbeda dalam memberikan batasan-batasan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library reasearch dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, Fatwa MUI, buku-buku, dan kitab-kitab fikih yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan kebebasan berekspresi melalui media sosial telah dengan jelas diatur dan dijamin dalam berbagai instrument hukum di Indonesia baik menurut Hukum Islam maupun menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dan setiap orang juga diwajibkan untuk mengetahui batasan-batasan kebebasan bereskpresi melalui media sosial yang mana telah dijelaskan secara komprehensif di dalam fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial, serta di dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.