Pembatalan merek terdaftar karena adanya itikad tidak baik (studi Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 356 K/Pdt.Sus-HaKI/2013 Perkara antara PT. Krakatau Steel dengan PT. Perwira Adhitama Sejati)
Main Author: | Denti Aulia Puspita Sari |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Daftar Isi:
- Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah pembatalan merek yang telah terdaftar milik PT. Perwira Adhitama Sejati yang dikeluarkan oleh hakim Mahkamah Agung yang mengakibatkan terhadap merek PT. Perwira Adhitama Sejati harus di coret dari Daftar Umum Merek karena terbukti ada persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dan mendaftarkan mereknya atas dasar itikad tidak baik dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 356 K/Pdt.Sus HaKI/2013. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana hakim pada tingkat kasasi menerapkan hukumnya dalam membatalkan merek PT. Perwira Adhitama Sejati yang mendaftarkan mereknya dengan beritikad tidak baik. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan bersifat yuridis normatif. Yuridis normatif adalah yang mana peniliti mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan, literatur, pendapat ahli, makalahmakalah, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan pembuktian dalam sebuah perkara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim dalam Putusan Nomor 356 K/Pdt.Sus HaKI/2013 telah ditetapkan bahwa PT. Krakatau Steel merupakan pemilik pertama dan pengguna satu-satunya merek yang memiliki unsur ?KS? pada kelas barang 06 (Baja) yang mana PT. Perwira Adhitama Sejati ini telah terbukti bersalah bahwa merek yang telah di daftarkannya tersebut memiliki unsur persamaan pada pokoknya ataupun keseluruhannya dari unsur bunyi, ejaan dalam huruf yang sama seperti merek milik PT. Krakatau Steel pada kelas barang dan fungsi barang yang sama dapat menyesatkan dan mengelabui masyarakat luas yang telah mengenal merek yang di miliki oleh PT. Krakatau Steel. Hakim pada tingkat Mahkamah Agung telah membatalkan putusan pada tingkat Pengadilan Niaga dan memerintahkan kepada Direktorat Jenderal HKI untuk mencoret merek milik PT. Perwira Adhitama Sejati dan membayar perkara dalam tingkat kasasi.