Perlindungan hukum bagi konsumen muslim terhadap produk pangan yang tidak bersertifikat halal menurut Undangundang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
Main Author: | Ikhsan Maulana |
---|---|
Format: | Masters |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi konsumen, khususnya konsumen yang beragama Islam terhadap produk pangan yang tidak bersertifikat halal. Metode penelitian penulis adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menggunakan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang diatur dalam Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk meneliti aturan-aturan yang berkaitan dengan pengaturan perlindungan hukum konsumen, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sedangkan pendekatan konseptual digunakan karena isu hukum pada level teori hukum (konsep). Dalam hal ini, konsep yang digunakan adalah tentang konsep dasar perlindungan konsumen, hak serta kewajiban atas konsumen dan pelaku usaha, tanggung jawab dan sanksi yang di berikan kepada para pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen dan lain-lain. Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan dalam penelitian ini, dapat Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur sertifikasi halal setidaknya sedikit menguatkan dalam memberikan kepastian hukum jaminan hukum bagi konsumen muslim terhadap produk pangan terlebih dengan kehadiran UUJPH.