Hak asuh anak dalam perkawinan campuran (studi analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Perkara Nomor 0208/Pdt.G/2012/PAJS)

Main Author: Muthia rahmah
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui alasan putusan hakim dalam memutus perkara hak asuh anak pada bapak dalam perkawinan campuran dan apa yang menjadi dasar hakim dalam memutus perkara tersebut melalui putusan perkara Nomor 0208/Pdt.G/2012/PAJS, serta mengidentifikasi putusan hakim dalam memutus perkara hak asuh anak dalam perkawinan campuran kepada bapak bukan kepada ibunya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang menekankan pada kualitas dengan pemahaman deskriptif pada putusan pengadilan tersebut. Pendekatan yang penulis lakukan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan melihat objek hukum yang berkaitan dengat Undang-Undang. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang didukung dengan wawancara kepada hakim yang memutus perkara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Adapun pengelolaan bahan hukum yang dilakukan dengan cara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan yang konkret yang dihadapi. Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan Bahwa tidak semua perkara hadhanah diberikan haknya kepada seorang ibu. Majelis hakim beralasan Bahwa dalam perkara hadhanah yang disebabkan ibu menikah lagi dan tidak dapat memberikan hak anak untuk mendapatkan kasih sayang darinya juga kurang baik pendidikan yang diberikan olehnya, maka akibat kurang baik dalam memberikan pendidikan, tidak dapat memenuhi hak anak inilah yang menjadi penghalang bagi ibu untuk mendapatkan hak asuh anak. Oleh sebab itu hakim dalam memutus tidak hanya berpedoman pada satu pasal yang menyatakan hak asuh anak adalah hak seorang ibu, tetapi harus melihat pada kemaslahatan dan perlindungan bagi anak-anaknya, karena kedudukan sebagai orangtua tidak hanya dilihat melalui sisi material saja, tetapi juga harus dilihat dari lingkungan, pendidikan, dan pembinaan akhlak wajib dan harus diperhatikan dari anak itu masih kecil sampai ia tumbuh menjadi anak dewasa