Analisis sharia compliance pada pembagian komisi dalam sistem multi level marketing syariah (studi kasus PT. Herba Penawar Alwahida Indonesia)

Main Author: Ulfatun Mardiyah
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Gerakan perusahaan berjenjang atau biasa disebut dengan Multi Level Marketing (MLM) yang merupakan cabang dari direct selling (penjualan langsung). Pada dasarnya, sistem MLM merupakan metode pemasaran dengan memanfaatkan jaringan kerja, di mana dalam jaringan tersebut terdapat orang-orang yang melakukan pemasaran barang jasa tertentu. Realitas sekarang semakin jelas bahwa semakin membanjirnya produk-produk impor yang tidak jelas kehalalannya dan kesuciannya serta memprihatikan umat Islam dalam sektor perekonomian, menjadikan MLM Syariah sebagai tawaran solusi alternatif bagi bangsa Indonesia. Studi ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesesuaian MLM Syariah pada PT. Herba penawar Alwahida Indonesia dalam pembagian komisi menurut Fatwa DSN MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan field reseach, library reseach, Interview dan studi dokumentasi. Adapun hasil dalam penelitian ini adalah kesesuian MLM Syariah pada PT. Herba Penawar Alwahida Indonesia menurut Fatwa DSN MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009 belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip. Adapun yang belum sesuai yaitu di awal PT. HPAI menyamakan antara komisi dan bonus, kemudian pemberian komisi pembinaan merupakan sebuah ketidakadilan mengingat bahwa insentif tersebut diambil dari prosentase pencapaian target downline, sehingga masih membuka peluang bagi upline yang tidak melakukan pembinaan dan tetap mendapatkan bonus membina.