FImplikasi hukum terhadap perluasan objek hak angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017)

Main Author: Fahmi Hanif Winanto
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim pada putusan mahkamah konstitusi nomor 36/PUU-XV/2017 terkait perluasan objek hak angket DPR terhadap KPK dan analisis implikasi dari putusan mahkamah konstitusi nomor 36/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa Frasa ?Pelaksanaan suatu Undang- Undang dan/atau Kebijakan Pemerintah? dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menyatakan Objek Hak Angket DPR meliputi KPK. Penelitian ini juga menganalisis tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang Undang NRI Tahun 1945 dan Implikasinya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan suatu pasal dalam suatu undang-undang yang diujikan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library research dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, Peraturan DPR, buku-buku, dan jurnal yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Hasil penelitian ini pada level kajian akademik menunjukkan bahwa pasca dikeluarkannya Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, DPR berwenang melaksanakan pengajuan hak angket terhadap KPK, serta KPK dapat menjadi objek dari hak angket DPR. Namun, hak angket terhadap KPK hanya terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan, tidak untuk tugas dan kewenangan yudisial, menurut mahkamah norma yang mengatur hak angket dalam UU 17/2014 adalah konstitusional. Karena putusan ini telah memberi penjelasan khusus terkait status dan posisi independensi KPK sebagai lembaga negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, Penelitian ini juga menjelaskan posisi independensi KPK yang masuk di ranah lembaga eksekutif dalam struktur ketatanegaraan Indonesia sebagaimana kepolisian dan kejaksaan dalam fungsi menjalankan tugas dan kewenangan pemerintahan. faktor-faktor penyebab sengketa eksekusi jaminan fidusia dalam wanprestasi akad pembiayaan murabahah berdasarkan analisis putusan pengadilan terkait sengketa jaminan fidusia. Banyak terjadi sengketa jaminan fidusia dalam akad pembiayaan murabahah baik yang diselesaikan melalui pengadilan umum maupun pengadilan agama. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan yuridis normatif yakni melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang- undangan, putusan pengadilan, dan buku-buku yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Dalam penelitian hukum dapat menggunakan pendekatan yuridis normatif, maka bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang telah dikumpulkan dalam penelitian ini kemudian dianalisis secara metode normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan : 1. Pada level kajian akademik secara praktik, peraturan perundang-undangan saat ini yang mengatur tentang pengikatan jaminan fidusia dalam akad pembiayaan murabahah adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia peraturan ini dilengkapi dengan fatwa DSN No.68/DSN-MUI/III/2008 dan Fatwa DSN No. 92/DSNMUI/IV/2014, serta aturan Pasal 127 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) juncto Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000. 2. Berdasarkan analisis putusan pengadilan terkait sengketa jaminan fidusia terdapat delapan faktor yang menjadi penyebab timbulnya persoalan sengketa eksekusi jaminan fidusia dalam wanprestasi akad pembiayaan murabahah baik yang bersumber dari lembaga keuangan syariah maupun dari nasabah yaitu, faktor ketidaklengkapan syarat administrasi, faktor kesalahan pembebanan benda jaminan bergerak, faktor keterlambatan pendaftaran akta jaminan fidusia, faktor pelanggaran prosedur eksekusi, faktor kesalahan penetapan klausula baku, faktor penetapan wanprestasi yang tidak tepat, faktor musnahnya objek fidusia dan faktor pengalihan objek sengketa eksekusi benda jaminan fidusia