Sanksi pidana pencurian disertai dengan pemberatan ditinjau dari Pasal 363 KUHP dan hukum pidana Islam (analisis putusan Nomor 469/Pid.B/2012/PN.TNg)

Main Author: Nopia Haryanti
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, serta penerapan Pasal 363 KUHP dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Hal ini penulis kaji dari sudut pandangan hukum positif dan hukum pidana islam. Adapun penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yang mengungkapkan peraturan perundan-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi obyek penelitian. Pendekatan penelitian yang penulis lakukan yaitu dengan pendekatan analisis kualitatif yaitu dengan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan perbandingan. Adapun sumber data yang penulis pakai adalah bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa pencurian dengan cara tertentu yaitu dengan cara merusak, mencongkel dan lain sebagainya merupakan pencurian dengan pemberataan dalam pemberian hukumannya. Hukuman bagi pelaku pencurian biasa berbeda dengan hukuman pencurian dengan pemberataan. Dalam Islam juga ada perbedaan hukuman bagi pelaku yang melakukan pencurian ringan atau pun pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu. Tetapi di dalam hukum pidana Islam jika perbuatan tersebut sudah mencapai nisab atau seluruh unsur terpenuhi maka diberlakukannya hukuman had.