Penyertaan anak dalam tindak pidana pembunuhan perspektif hukum pidana Islam (analisis Putusan Nomor: 1131/Pid.An/2013/PN.Jkt.Sel)
Main Author: | Binga Agsel Sigitsa |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Daftar Isi:
- Masalah utama dalam skripsi ini adalah mengenai penyertaan anak dalam perbuatan tindak pidana pembunuhan yang terdapat di dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1131/Pid.An/2013/PN.Jkt.Sel yang memvonis anak Fikri Pribadi, anak Bagus Firdaus, anak Fatahillah, dan anak Arga Putra Samosir dengan masing-masing dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan 3 (tiga) tahun. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk penyertaan dalam hukum positif maupun hukum pidana Islam, bagaimana hukum pidana Islam mengatur penghukuman terhadap anak, dan apa sanksi yang tepat untuk dijatuhkan bagi anak yang ikut serta bersama orang dewasa dalam melakukan tindak pidana pembunuhan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan yang di mana penulis melakukan identifikasi secara sistematis dari sumber yang berkaitan dengan objek kajian. Setelah data diperoleh, penulis menganalisis secara yuridis-normatif data yang diperoleh terhadap objek kajian (Putusan Nomor: 1131/Pid.An/2013/PN.Jkt.Sel). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hukum Pidana Islam mengenal adanya penyertaan. Untuk pelaku dari penyertaan pembunuhan, dapat dikenakan hukuman qishash. Namun jika anak yang terlibat dalam penyertaan pembunuhan bersama orang dewasa, maka dihapuskannya hukuman qishash tersebut karena terdapat unsur syubhat di dalamnya. Sedangkan dalam hukum positif, anak yang belum dewasa, tetap dikenakan hukuman. Mengenai kasus anak ini, diberlakukan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, sehingga hukuman yang tercantum dalam Pasal 338 KUHP tidak berlaku. Hukuman yang berlaku ialah penjara di bawah 10 tahun sebagaimana yang terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak