Skip to content
  • Tentang IOS
  • Join Us
  • Hubungi Kami
  • Organisasi Mitra
  • Akun Anda
  • Keluar
  • Masuk
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Lanjutan
  • Cari
  • KEWENANGAN PENYIDIK MENGELUARK...
  • Preview
  • Koleksi Nasional
  • Sitasi Cantuman
  • Kirim via Email
  • Ekspor Cantuman
    • Export to RefWorks
    • Export to EndNoteWeb
    • Export to EndNote
  • Favorit
Cover Image

KEWENANGAN PENYIDIK MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYELIDIK (SP3) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAM

Tersimpan di:
Main Author: Muhammad Reyza Rmadhan
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Subjects:
Bahwa latar belakang kewenangan penyidik dalam mengeluarkan Surat perintah (SP3) dalam tindak pidana korupsi adalah mewujudkan peradilan yang cepat
  • Lokasi
  • Deskripsi
  • Daftar Isi
  • Preview
  • Tampilan Petugas

Lihat Juga

  • Kewenangan penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tindak pidana korupsi dalam perspektif HAM
    oleh: Muhammad Reyza Ramadhan
  • Kewenangan penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidik (sp3) pada perkara tindak pidana korupsi
    oleh: Irfan Saputra
    Terbitan: (2016)
  • Kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh penyidik pada perkara tindak pidana korupsi
    Terbitan: (2009)
  • Kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan(SP3) oleh penyidik terhadap tindak pidana korupsi:Tinjauan pada pasal 109 ayat (2) KUHAP [skripsi]
    oleh: Syaputra,Ari Juanda
    Terbitan: (2011)
  • Kewenangan penyidik dalam mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada perkara tindak pidana korupsi(ditinjau terhadap pasal 40 UU no.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi) (CD + Cetak)
    oleh: -
    Terbitan: (2015)

Opsi Pencarian

  • Sejarah Pencarian
  • Pencarian Lanjut

Temukan Lebih Banyak

  • Penelusuran Katalog
  • Penelusuran Alfabetis

Butuh Bantuan?

  • Tips Pencarian
  • Admin
  • Hubungi Kami
© 2025 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Loading...