Perlindungan Korban Kekerasan Kejahatan Perdagangan Manusia dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Main Author: Sulistiyo, Agung
Other Authors: Universitas Negeri Semarang (UNNES)
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Negeri Semarang , 2013
Subjects:
Online Access: https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/2382
https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/2382/2435
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk dan penyebab perdagangan manusia (perempuan) dan kebijakan yang dapat meminimalisir kekerasan kejahatan perdagangan manusia (perempuan) serta upaya-upaya penanggulangannya. Metode penelitian ini adalah yuridis-sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan terdapat bentuk-bentuk kekerasan yaitu kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan mental, melalui ciri-ciri dipukul, disiram air alkohol, diancam dan lain-lain. Dan penyebabnya ditipu, dijanjikan pekerjaan, pendidikan rendah. Kebijakan Undang-undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu penanganan yang optimal untuk membuktikan bentuk kekerasan yang dialami korban, 3 pola penanganan pembuktian yaitu : pemeriksaan yang berasal dari penanganan tim forensik, pemeriksaan yang berasal dari penanganan tim kepolisian, pemeriksaan yang berasal dari penaganan tim psikolog. Kesimpulkan yang diperoleh adalah bentuk kekerasan dalam perdagangan manusia (perempuan) meliputi :kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan mental. Penyebabnya, faktor internal dan faktor eksternal. Implementasi Undang-undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagang Orang, pembuktian bentuk kekerasan melalui beberapa pola penanganan : pemeriksaan forensik, pemeriksaan kepolisian, pemeriksaan psikologi. The purpose of this research is to know the forms and causes of human trafficking (women) and policies that can minimize the violent crime of human trafficking (women) and penanggulangannya efforts. The method of this research is the juridical sociological approach-qualitative. Data collection methods used i.e. study librarianship and interviews. The research results obtained pointed out there were other forms of violence, sexual violence, physical abuse, mental abuse, through distinctive struck, watered alcohol water, threatened and others. And the cause is tricked, promised jobs, education is low. The policy of law No. 21 of 2007 About the eradication of criminal acts of Trafficking need to prove the optimal handling of forms of violence experienced by victims, 3 pattern of proof, namely: handling the checks came from forensic team, handling the checks came from the team of police handling, proofing that comes from penaganan the team psychologist. Kesimpulkan obtained is a form of violence in human trafficking (women) include: sexual violence, physical violence, mental violence. The cause, internal factors and external factors. The implementation of law No. 21 of 2007 About the eradication of criminal acts of Perdagang people, through some form of proof of violent handling patterns: forensic examination, inspection, examination of police psychology.