AKIBAT HUKUM ANAK YANG DILAHIRKAN DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUUVII/2010 TENTANG ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN

Main Author: Gumanti, Retna; Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo
Format: Article info eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: IAIN Sultan Amai Gorontalo , 2013
Subjects:
Online Access: http://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/am/article/view/420
http://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/am/article/view/420/326
Daftar Isi:
  • Tulisan ini di dasari ketertarikan penulis terhadap adanya revisi undang-undang Perkawinan pasal 43 ayat (1), yang mana revisi tersebut mengubah aturan dalam masyarakat mengenai kedudukan anak di luar nikah, sebelum adanya revisi tersebut hubungan keperdataan anak diluar nikah hanya mengikuti garis keturunan ibu dan keluarga ibu, namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi maka hubungan keperdataan anak di luar nikah tidak hanya memiliki hubungan kepardataan dengan ibu, namun juga memiliki hubungan kepardataan dengan ayah biologis, sehingga setelah adanya putusan ini maka ayah biologis tetap memiliki tanggung jawab kepada anaknya, dari biaya menyusui hingga keperluan hidup hingga dewasa.