Kejahatan Pidana Khusus Korupsi di Indonesia Perspektif Hukum Islam Progresif dalam Integritas Hukum Nasional
Main Author: | Fatakh, Abdul |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
LP2M Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/am/article/view/151 https://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/am/article/view/151/123 |
Daftar Isi:
- Corruption is a crime enormous harm to the community and it is an issue that needs serious treatment by law enforcement. This paper discusses the perspective of a progressive Islamic law in the integrity of national law against corruption. This paper analyzed the approachs of national law and Islamic law. The results showed that law enforcement corruption in the legal review of progressive Islam begins with awareness and understanding of modernization. Awareness of the system of political and economic laws, officers, the public, and anyone, so as to integrate its values ​​on positive law and can directly change the character of the personality of the soul and mind personalized Muslim-majority Indonesia are Muslim, so it will bear legal certainty, usefulness Indonesian law and justice in a truly progressive of the Qur'an and the Sunnah of the Prophet.
- Korupsi adalah sebuah kejahatan yang sangat besar merugikan masyarakat dan menjadi sebuah persoalan yang perlu penanganan yang serius melalui penegakan hukum. Tulisan ini membahas tentang perspektif hukum Islam progresif dalam integritas hukum nasional terhadap tindak pidana korupsi. Tulisan ini dianalisis dengan pendekatan hukum nasional dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam tinjauan hukum Islam progresif dimulai dengan melakukan penyadaran dan modernisasi pemahaman. Penyadaran terhadap sistem tata politik dan ekonomi hukum, pejabat, masyarakat, dan siapapun, sehingga mampu mengintegrasikan nilai-nilainya pada hukum positif dan secara langsung dapat merubah karakter kepribadian jiwa dan pikiran personal muslim yang mayoritas Indonesia beragama muslim, sehingga akan melahirkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan pada hukum Indonesia yang benar-benar progresif yang bersumber dari Alquran dan Sunnah Rasulullah.