Rekaman Video CCTV (Close Circuit Television) dalam Pembuktian Acara Pidana
Main Author: | Anggraeni, Nita |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/am/article/view/132 https://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/am/article/view/132/105 |
Daftar Isi:
- The raising of technology is unvoidable in change of human civilization. That influence in various aspect, and also in law enforcement. In the past, thief can only stealling gods by bring something unlawfull, definition of gods just limited for something can touch or see, with direct manner. In digital era thief not only can steal gods by direct manner but also with the other one, they have just only “clicked†one of the button, and get money or gods by break the account of the bank by use internet access ,we called cyber cryme. Currently with the murder of using cianida toxic, the expert witness talk about cctv evidence, the one agree and the other one disagree put in evidence categorie. In this era, need electronic evidence. Law of criminal procedure not recognize electronic evidence . that was not accordance with circumstance. uu ite recognize the digital evidence that permitted use in the other procedure law.
- Kemajuan teknologi hal yang tidak bisa dipungkiri dalam peradaban manusia. Kemajuan teknologi berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan, begitu juga terhadap penegakan hukum. Seperti halnya mencuri yang pada waktu lampau adalah mengambil barang secara langsung, barang hanya terbatas sesuatu yang dapat dilihat dan disentuh, dan dilakukan dengan cara mengambil secara langsung. Di era digital pencurian tidak hanya dapat dilakukan secara langsung tetapi dengan hanya menekan tombol dapat mempeoleh uang atau barang melalui jaringan internet atau dikenal dengan istilah cyber crime. Bersamaan dengan pembunuhan kopi sianida ahli ahli hukum memperbincangkan bukti CCTV, muncul pro dan kontra sebagai bukti dalam hukum acara pidana. Hal ini juga berkaitan dengan hukum dalam hal pembuktian, karena dengan era digital kita mengenal pembuktian elektronik. Perbincangan pro dan kontra mengenai alat bukti video CCTV terkait kasus pembunuhan kopi sianida tentang sah dan tidaknya sebagai alat bukti. Hukum Acara Pidana tidak mengenal bukti elektronik. Hal ini tidak sesuai dengan keadaan sekarang. Akan tetapi, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenal bukti elektronik dan dapat digunakan dalam pembuktian hukum acara.