PELAYANAN PEMBUATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KABUPATEN CIAMIS

Main Author: Deni, Deni
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Galuh Ciamis , 2018
Online Access: https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/861
https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/861/765
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi diantaranya oleh masih adanya pegawai masih adanya pegawai yang membeda-bedakan masyarakat dalam melakukan pelayanan dan proses penyelesaian pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai dengan yang diharapkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan pelayanan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis? 2) Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis? 3) Upaya-upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pelayanan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis?.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, studi lapangan ( observasi, dan wawancara). Berdasarkan hasil penelitian bahwa: 1) Pelaksanaan pelayanan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis secara umum sudah dilaksanakan namun belum optimal. Berdasarkan hasil observasi dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan pelayanan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih belum optimal sesuai dengan kualitas pelayanan untuk mencapai kepuasan masyarakat menurut Sinambela dkk (2014:6). 2) Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, berupa belum memadainya SDM, keterbatasan fasilitas teknologi, kurang disiplin, kurang dipahaminya SOP, budaya antri masih rendah, sikap diskriminasi dan kurangnya perhatian dan ketelitian dalam melaksanakan tugas. 3) Upaya-upaya yang telah dilakukan yaitu peningkatan sumber daya manusia, penyediaan fasilitas teknologi, pemberian petunjuk dan bimbingan, penegakan disiplin, pemberian penjelasan tentang SOP, Pemberian petunjuk dan mekanisme pelayanan yang berkualitas dan pemberian bimbingan terkait sikap petugas. Kata Kunci:Pelayanan,Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu