REALISASI PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) OLEH PEMERINTAH DESA DI DESA KARANGSARI KECAMATAN PADAHERANG KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2015
Main Author: | Nurjanah, Dewi Ayu |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Galuh Ciamis
, 2017
|
Online Access: |
https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/650 https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/650/565 |
Daftar Isi:
- Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa masih belum optimal. Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1) Bagaimana realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa ? 2) Bagaimana hambatan-hambatan dalam realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa ? 3) Bagaimana upaya-upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa?Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa : 1) Realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa di Desa Karangsari Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran Tahun 2015 belum terlaksana dengan baik hal ini dikarenakan dalam realisasinya belum sepenuhnya sesuai dengan pendapat Nurcholis (2011:89) tentang tujuan pelaksanaan Alokasi Dana Desa hal ini diketahui masih adanya beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa dinilai kurang tepat dan kurang sesuai dengan hasil musyawarah yang telah dilakukan masyarakat baik ditingkat dusun maupun di desa. Begitupula dengan hasil observasi diketahui bahwa realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa belum dapat terlaksana dengan baik. 2) Hambatan-hambatan dalam merealisasikan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang ada untuk melaksanakan berbagai kegiatan baik fisik maupun pemberdayaan masyarakat. Begitupula dengan hasil observasi diketahui bahwa adanya hambatan dalam merealisasikan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa sehingga pelaksanaan pembangunan baik fisik maupun pemberdayaan kurang sesuai dengan hasil Musrenbangdes maupun RPJMdes. 3) Upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam merealisasikan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa hal ini dilakukan pemerintah desa dengan mengoptimalkan anggaran yang ada untuk melaksanakan berbagai kegiatan baik fisik maupun pemberdayaan masyarakat dengan meningkatkan kerjasama dengan masyarakat. Begitupula dengan hasil observasi diketahui bahwa adanya upaya dalam mengatasi hambatan dalam merealisasikan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa. Kata Kunci : Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Pemerintahan Desa