IMPLEMENTASI PERATURAN DESA NOMOR 09 TAHUN 2012 TENTANG IURAN PANCEN PANGLANJA OLEH PERANGKAT DESA DI DESA KAWASEN KECAMATAN BANJARSARI KABUPATEN CIAMIS
Main Author: | Sopandi, Dede |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Galuh Ciamis
, 2017
|
Online Access: |
https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/649 https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/649/564 |
Daftar Isi:
- Berdasarkan hasil observasi awal dapat diketahui bahwa Implementasi Peraturan Desa Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Iuran Pancen Panglanja Oleh Perangkat Desa belum dapat dilaksanakan secara optimal,hal ini dapat dilihat dari beberapa permasalahan sebagai berikut :1. Masyarakat belum sepenuhnya menyadari untuk turut serta membayar Pancen Panglanja sesuai dengan besaran nominal yang ditetapkan dalamperaturan desa, 2. Masih rendahnya realisasi yang diterima oleh pemerintah desa dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa pada Tahun Anggaran berjalan dan 3. Masih sulitnya keterlibatan masyarakat dalam memahami penggunaan iuran Pancen Panglanja karena masih beranggapan bahwa iuran tersebut hanya semata-mata untuk menambah penghasilan para perangkatdesa.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, yang menurut Surakhmad (2004:139) adalah ”penelitian yang tertuju pada pemecahan masalah yang ada pada masa sekarang”.Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan selanjutnya penulis menyimpulkan bahwa Implementasi Peraturan Desa Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Iuran Pancen Panglanja Oleh Perangkat Desa di Desa Kawasen Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis masih belum sesuai dengan yang dikemukakan Meter dan Horn (Wahab,2004:102),Hal tersebut dapat diketahui dari pemerintah desa dan lembaga desa belum mampu membuat sebuah rencana penggunaan dana yang jelas dengan mengacu pada kepentingan umum, artinya bahwa adanya peraturan desa tersebut pada saat ini harus dapat diperhatikan mengenai kepentingan masyarakat secara keseluruhan bukan hanya mementingkan kepentingan untuk kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa saja. Kata Kunci : Implementasi Peraturan Desa, Iuran pancen Panglanja, Perangkat Desa