Pelaksanaan Penarikan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Oleh Bidang Komunikasi Dan Informatika Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Ciamis
Main Author: | HERMaWaN, DEDE |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Galuh
, 2017
|
Online Access: |
https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/dinamika/article/view/469 https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/dinamika/article/view/469/415 |
Daftar Isi:
- Hal yang melatarbelakangi penelitian berdasarkan permasalahan yang terjadi yaitu: 1) Masih adanya tahapan proses sosialisasi kepada wajib retribusi sehingga membutuhkan waktu relatif lama dalam kalibrasi data. 2) Adanya proses wajib RPM (Retribusi Pengendalian Menara) untuk mengajukan surat permohonan keringanan kepada Pemkab Ciamis yang memerlukan waktu lama. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat penulis simpulkan sebagai berikut : 1. Pelaksanaan Penarikan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi oleh Bidang Kominfo dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis sudah berjalan dengan baik, meskipun memerlukan beberapa perbaikan dalam beberapa hal. 2. Hambatan yang ditemui dalam pemungutan retribusi menara telekomunikasi terdiri dari : Kurang tepatnya waktu pemungutan retribusi yang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini terlihat dari penyusunan kalibrasi data dengan memakan waktu yang lama sehingga pembayaran retribusi sedikit terhambat. Masih adanya alur persyaratan dan tidak sederhananya alur pemungutan. Begitu banyaknya prosedur pemungutan yang membuat proses pembayaran retribusi sedikit terhambat dan tidak tepat waktu. Masih adanya petugas yang kurang memiliki daya tanggap yang baik terhadap keluhan wajib retribusi. 3. Upaya-upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan sebagai berikut: Meningkatkan ketepatan waktu pemungutan retribusi yang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini bisa diupayakan melalui proses kalibrasi data yang dipercepat dengan sistem yang lebih canggih. Penyederhanaan alur dan tahapan prosedur pemungutan. Masih adanya alur persyaratan dan tidak sederhananya alur pemungutan. Begitu banyaknya prosedur pemungutan yang membuat proses pembayaran retribusi sedikit terhambat dan tidak tepat waktu. Peningkatan daya tanggap petugas terhadap wajib retribusi dalam proses pelayanan.