TUGAS DAN KEWENANGAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Main Author: | sijabat, haryanto |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Galuh
, 2017
|
Online Access: |
https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/galuhjustisi/article/view/406 https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/galuhjustisi/article/view/406/351 |
Daftar Isi:
- Pejabat Perbendaharaan merupakan pejabat pemerintahan yang melakukan tugas dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. Akibat hukumnya pejabat tersebut harus tunduk secara umum kepada peraturan yang mengatur tentang administrasi pemerintahan. Berdasarkan paradigma dalam hukum administrasi pemerintahan, Pejabat Perbendaharaan dalam melaksanakan kewenangannya dibatasi dengan masa atau tenggang waktu wewenang, wilayah atau daerah berlakunya wewenang dan cakupan bidang atau materi wewenang. Larangan penyalahgunaan Wewenang oleh pejabat perbendaharaan meliputi adanya pelarangan aktifitas melampaui wewenang, pelarangan mencampuradukkan Wewenang dan pelarangan untuk bertindak sewenang-wenang. Kata Kunci : Kewenangan, Pejabat, Pembendaharaan Negara.