PERWAKILAN MASYARAKAT ADAT DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA: DINAMIKA DAN RELEVANSI PEMBENTUKAN DENGAN PENGUATAN DEMOKRASI DELIBERATIF
Main Authors: | Ronsumbre, Nelwan, Kartini, Dede Sri |
---|---|
Other Authors: | - |
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Galuh Ciamis
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/3400 https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/3400/3083 |
Daftar Isi:
- Artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan tentang dinamika pembentukan perwakilan masyarakat adat pada lembaga legislatif daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) serta relevansi pembentukan unsur perwakilan masyarakat adat tersebut dalam rangka penguatan demokrasi deliberatif di Papua. Guna mengkaji masalah ini digunakan acuan teori demokrasi deliberatif khususnya yang disampaikan oleh Habermas, Fishkin maupun Guttman. Dalam konteks demokrasi deliberatif terdapat beberapa tema yang dijadikan sebagai tema yaitu pemanfaatan ruang publik politis, pelibatan publik dalam pengambilan keputusan, alasan pemimpin dalam membuat keputusan, proses dan norma diskurtif, keputusan kolektif sebagai hukum tertulis, pengujian atas putusan publik dan sebagainya. Data kajian ini dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan beragam sumber antara lain dari anggota DPRP dari unsur perwakilan masyarakat adat, akademisi maupun dari pihak pemerintah daerah serta kajian pustaka melalui literatur ilmiah maupun dokumen resmi pemerintah. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa embrio penguatan demokrasi deliberatif bersama kehadiran perwakilan masyarakat adat pada DPRP telah muncul salah satunya dengan konsistensinya mendorong regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengakomodir kepentingan masyarakat adat dan orang asli Papua. Kajian ini selanjutnya merekomendasi perlunya anggota DPRP dari unsur masyarakat adat ini menginisiasi pemanfaatan ruang publik untuk kegiatan diskurtif serta menjadikan ruang publik politis sebagai arena pembuatan keputusan kolektif maupun menginisiasi keputusan kolektif warga sebagai hukum tertulis.