KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PADA KANTOR DESA BAYASARI KECAMATAN JATINAGARA KABUPATEN CIAMIS

Main Author: Widianti, Indri
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Galuh , 2019
Online Access: https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/dinamika/article/view/3090
https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/dinamika/article/view/3090/pdf
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilator belakangi oleh kurang optimalnya kualitas pelayanan publik pada Kantor Kepala Desa Bayasari Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis. Adapun permasalahan yang penulis temukan: Terbatasnya sarana dan prasarana di Kantor Kepala Desa Bayasari, seperti jumlah komputer dan printer yang masing-masing hanya ada satu buah; Kurangnya kecermatan petugas dalam memasukan data penduduk, sehingga terjadi kesalahan pada data tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan yang terdiri dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, kualitas pelayanan publik di Kantor Kepala Desa Bayasari Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Dari delapan belas indikator tentang ciri-ciri yang dapat menentukan kualitas pelayanan publik, ada empat indikator lainnya yang belum dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut dikarenakan petugas kurang cermat dalam memproses pelayanan, jumlah komputer dan printer hanya ada satu buah, masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas tentang prosedur dan persyaratan pelayanan, serta petugas terlalu tergesa-gesa dalam memproses pengajuan dari masyarakat. Faktor penghambatnya adalah banyaknya masyarakat yang mengajukan permohonan pelayanan datang secara bersamaan sehingga terjadi antrian; data yang dilampirkan oleh masyarakat kurang jelas karena hasil foto copy; kurang pahammnya masyarakat tentang prosedur dan persyaratan pelayanan; terbatasnya jumlah anggaran untuk melengkapi komputer dan printer; terbatasnya jumlah komputer dan printer. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu penggunaan nomor antrian; pemberitahuan kepada masyarakat yang datang secara langsung tentang prosedur maupun persyaratan dalam pengajuan pelayanan; adanya penganggaran untuk penambahan komputer dan printer; penggunaan komputer milik petugas; pelayanan tidak dilakukan dengan tergesa-gesa; petugas lebih cermat lagi dalam memproses pengajuan masyarakat; dan informasi tentang pelayanan disampaikan melalui Kepala Dusun masing-masing, sehingga masyarakat memahami bagaimana prosedur pelayanan yang tepat. Kata Kunci: Kualitas, Pelayanan Publik, Desa.