TIPE PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH BUPATI DAN WAKIL BUPATI CIAMIS TAHUN 2018 (Studi di Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis)
Main Authors: | Suparman, Agus Nurulsyam, Vestikowati, Endah, Pangestu, Gelar |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Galuh Ciamis
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/1776 https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/1776/1448 |
Daftar Isi:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menjadi payung hukum kontestasi politik lokal secara serentak. Terdapat tujuh gelombang Pilkada serentak yaitu Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, tahun 2020, tahun 2023 dan gelombang ketujuh, yaitu tahun 2027. Keberhasilan pelaksanaan Pilkada langsung dipengaruhi dua faktor antara lain faktor pemilih baik dalam aspek kuantitas maupun kualitas; dan faktor organisasi penyelenggara Pilkada langsung. Dari aspek kualitas pemilih, kecenderungan menggantikan ideologi dengan apa yang dilihat lebih bersifat praktis berguna secara umum yakni melalui program kerja. Program kerja yang ditawarkan kandidat menjadi daya tarik tersendiri untuk memengaruhi pemilih. Rekam jejak dari calon juga menjadi prioritas oleh karenanya, pemilih berusaha mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang calon yang akan dipilih lalu dibandingkannya dengan calon lain. Kata Kunci: Tipe Pemilih, Pilkada Serentak