PERENCANAAN PARTISIPATIF DALAM PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DI KABUPATEN PANGANDARAN

Main Author: PUTRI PURWANDARI, GITA FEBI
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Galuh Ciamis , 2018
Subjects:
Online Access: https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/1696
https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/1696/1376
Daftar Isi:
  • Berdasarkan hasil observasi awal, dapat diketahui dalam pengajuan gagasan di tingkat dusun tidak semua masyarakat aktif dalam mengajukan usulan pembangunan, kurangnya pelibatan gender dalam pelaksanaan Musrenbang Desa, dalam pelaksanaan Musrenbang Desa belum mampu mengakomodir semua kebutuhan masyarakat. Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Informan dalam penelitian ini sebanyak 23 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan (observasi dan wawancara). Teknik pengolahan atau analisis data dalam penelitian ini yaitu: reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian perencanaan partisipatif dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di Desa Bunisari Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran masih terdapat beberapa indikator yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip perencanaan desa. Hambatan-hambatan yang dihadapi diantaranya pembangunan di Desa Bunisari belum mencakup semua bidang, kurangnya pelibatan perempuan dalam pelaksanaan Musrenbang Desa, sulitnya menemui kesepakatan antara para pemangku kepentingan, belum optimalnya peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kurangnya pelibatan masyarakat dalam musyawarah dusun serta banyaknya usulan dari masing-masing dusun yang belum terakomodir, terbatasnya jumlah pendamping desa yang ada menjadi salah satu penghambat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang dihadapi diantaranya memberikan pemahaman pada masyarakat jika suatu pembangunan belum dapat direalisasikan tahun ini masih bisa direalisasikan tahun-tahun berikutnya, adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk menemui kesepakatan antara para pemangku kepentingan melalui musyawarah dan mufakat, memberikan pengertian kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam musyawarah dusun, ada konsultasi terkait kekurangan-kekurangan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dengan pendamping desa.Kata Kunci: Perencanaan, Partisipasi, Perencanaan Partisipatif.