FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN DALAM PENGAWASAN ANGKUTAN KOTA DI KABUPATEN CIAMIS

Main Author: rizal, muhamad
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Galuh , 2018
Online Access: https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/dinamika/article/view/1666
https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/dinamika/article/view/1666/1347
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi karena berdasarkan kondisi obyektif yang ditemukan pada saat penjajagan, peneliti menemukan beberapa masalah yaitu Lemahnya tindak koreksi bagi sopir angkutan kota yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, sehingga masih adanya angkutan kota yang tidak melengkapi dari segi administrasinya, danD inas Perhubungan tidak memiliki penjadwalan yang baku dalam hal pengawasan, sehingga pengawasan tidak berjalan dengan seefisien mungkin. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan berupa observasi dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bidang Angkutan, Kepala Seksi Bina Usaha Angkutan, Kepala Seksi Jaringan Transportasi, Kepala UTPD. Terminal Ciamis, dan Petugas Khusus (PPNS) sebanyak 3 orang. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Fungsi Dinas Perhubungan dalam Pengawasan angkutan kota di Kabupaten Ciamis pada umumnya telah dilaksanakan, namun masih terdapat beberapa indikator belum sesuai dalam pelaksanaannya seperti belum adanya penjadwalan secara rutin dan belum adanya tindak koreksi/sanksi yang tegas bagi awak angkutan yang melanggar. Adapun hambatan-hambatan dalam melakukan pengawasan yaitu: (1) Kurangnya tingkat kesadaran dari awak angkutan mengenai tertibnya angkutan kota (2) Terbatasnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berikut anggarannya (3) terbatasnya kewenangan Dinas Perhubungan dalam menjalankan pengawasan yakni hanya bisa di cakupan terminal saja.Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu: (1) Melakukan sosialisasi kepada awak angkutan dan melakukan pendekatan kepada pihak perusahaan (2) Memaksimalkan pengawasan dengan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang terbatas dengan anggaran yang terbatas pula (3) Menjalin kerjasama yang baik untuk melakukan pengawasan di ruas jalan dengan didampingi oleh kepolisian.Kata Kunci :Pengawasan, Angkutan Kota