PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA OLEH PEMERINTAH DESA DI DESA PAWINDAN KECAMATAN CIAMIS KABUPATEN CIAMIS

Main Author: mulyadi, yadi
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Galuh , 2018
Online Access: https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/dinamika/article/view/1459
https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/dinamika/article/view/1459/1185
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Hal itu terlihat dari indikasi-indikasi masalah antara lain : Kurang transparannya pemerintah desa dalam pembuatan rancangan awal atau pembagian per alokasi dari Alokasi Dana Desa dan pertanggungjawabannya, dimana masyarakat hanya diberitahu besaran anggarannya saja, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Adanya kesenjangan antara tanggung jawab dan responsivitas dengan partisipasi masyarakat dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Jumlah informan dalam penelitian ini adalah 10 orang yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) sebanyak 2 orang, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Pawindan sebanyak 6 orang. Teknik analisa data dalam penelitian ini adalah Data Reduction (Reduksi Data), Data Display (Penyajian Data) dan Verifikasi Data. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pengelolaan alokasi dana desa secara umum sudah terkelola dengan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ada pula beberapa hambatan dalam pengelolaan alokasi dana desa diantaranya lemahnya kemampuan perencanaan di tingkat desa, sehingga informasi terkait pengelolaan alokasi dana desa tidak sepenuhnya disampaikan karena kurang matangnya perencanaan, masyarakat menganggap bahwa keuangan desa hanya diperuntukan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa saja. Adapun upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam pengelolaan alokasi dana desa, hal ini dilakukan dengan cara musyawarah dengan lembaga-lembaga yang ada di desa dan melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, kemudian berusaha untuk menambah personil di bagian keuangan desa untuk menambah kekuatan khususnya dalam menangani masalah di bidang keuangan desa. Kata Kunci :Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Pemerintah Desa