Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pelaksanaan akuntansi murabahah untuk pembiayaan modal usaha pada PT Bank BRI Syariah cabang Banjarmasin seperti prosedur pembiayaan murabahah dan kesesuaian praktik pelaksanaan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 102 dan fatwa DSN-MUI nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, yaitu menganalisis dan menyajikan fakta secara sistemik agar mudah dipahami serta disimpulkan, dengan teknik pengambilan dan pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara secara langsung, serta dokumentasi data. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara penjabaran dan menyimpulkan metode yang digunakan dengan contoh kasus atau transaksi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT Bank BRI Syariah cabang Banjarmasin, dalam praktik pelaksanaan telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 102 dan tidak sesuai dengan fatwa DSN-MUI nomor 04/DSN-MUI/IV/2000. Kata Kunci: Murabahah, Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Modal Usaha