Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang perlakuan akuntansi aset tetap yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banjar. Metode yang digunakan adalah metode analisis deskriptif, yaitu dengan cara mengumpulkan dan mengklasifikasikan data yang berhubungan dengan aset tetap dan kemudian dibandingkan bagaimana pengakuan, pengukuran dan penilaian, pengeluaran setelah perolehan, penyusutan, penghentian dan pelepasan. Analisis dilakukan berdasrkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi aset tetap pada Inspektorat Kabupaten Banjar sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap. Untuk pengakuan, pengukuran dan penilaian, pengeluaran setelah perolehan, penghentian dan pelepasan, dan pengungkapan telah dilakukan sesuai dengan PSAP Nomor 07. Namun sampai dengan akhir tahun 2014 Inspektorat Kabupaten Banjar belum melakukan penyusutan dikarenakan belum ada kebijakan yang mengatur untuk melakukan penyusutan pada aset tetap. Aset tetap disajikan sebesar harga perolehan. Kata kunci: Kesesuaian, Perlakuan Akuntansi Aset Tetap, PSAP Nomor 07