ANALISIS KESYARIAHAN SISTEM DAN PROSEDUR GADAI EMAS SYARIAH (RAHN) PADA PEGADAIAN SYARIAH CABANG KEBUN BUNGA BANJARMASIN
Main Author: | Herliyani, Dwi Rahayu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.stiei-kayutangi-bjm.ac.id/687/1/COVER.pdf http://eprints.stiei-kayutangi-bjm.ac.id/687/2/BAB%20I.pdf http://eprints.stiei-kayutangi-bjm.ac.id/687/3/BAB%20II.pdf http://eprints.stiei-kayutangi-bjm.ac.id/687/4/BAB%20III.pdf http://eprints.stiei-kayutangi-bjm.ac.id/687/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.stiei-kayutangi-bjm.ac.id/687/6/BAB%20V.pdf http://eprints.stiei-kayutangi-bjm.ac.id/687/ |
Daftar Isi:
- Rahn emas merupakan produk jasa gadai yang berlandaskan prinsip syariah dimana nasabah tidak dikenakan bunga atas pinjaman yang diperoleh. Dalam transaksi rahn emas, uang atau dana yang dipinjamkan berbentuk pertolongan yang tidak mengharapkan tambahan atas utang tersebut. Seiring berkembangnya praktik rahn emas di Indonesia, timbul keraguan dari berbagai kalangan atas kesesuaian praktik rahn emas dengan konsep yang ada. Berbagai opini menyatakan bahwa praktik rahn emas sama saja dengan gadai emas konvensional. Tujuan diadakan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesyariahan transaksi rahn emas di Pegadaian Syariah. Hasil studi ini menunjukkan bahwa secara garis besar pegadaian syariah sudah mematuhi aturan dalam transaksi rahn emas. Namun ada hal-hal yang dianggap kurang sesuai dengan konsep syariah yaitu adanya penggabungan akad rahn dan akad ijarah, serta kurang diperhatikannya status kepemilikan emas. Terlepas dari adanya ketidaksesuaian antara konsep dengan praktik rahn emas di pegadaian syariah, sistem pelelangan yang dilakukan pegadaian syariah sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No:25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Kelebihan uang hasil pelelangan setelah dikurangi pinjaman dan biaya-biaya akan dikembalikan ke nasabah sedangkan apabila masih ada kekurangan tetap menjadi kewajiban nasabah untuk melunasi. Inilah keindahan Islam dimana penyelesaian pinjaman atau pelunasan dilakukan secara adil. Kata kunci: Rahn Emas, Penggabungan Akad, Biaya Administrasi, Barang Jaminan, Pelelangan.