Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perlakuan akuntansi pajak pada PT Multi perkasa abadi semesta sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan UU PPN No. 42 tahun 2009 sesuai dengan PSAK berbasis IFRS yang berlaku. Penulis menggunakan analisa data yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data yang di perlukan dan diperoleh secara langsung dari objek penelitian melalui observasi dan wawancara kepada salah satu karyawan yaitu bagian admin di perusahan tersebut. Dokumen-dokumen yang didapat yaitu fisik faktur pajak, Pembukuan perusahaan, Laporan posisi keuangan, pelaporan SPT Masa PPN tahun 2014, kemudian di bandingkan dengan landasan teoritis berdasarkan buku PSAK berbasis IFRS dan UU No. 42 Tahun 2009. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Multi Perkasa Abadi Semesta sudah menerapkan PPN yaitu adanya pembelian dan penjualan Barang/Jasa Kena Pajak yang dipungut PPN sehingga dari selisih jumlah Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran menghasilkan PPN Kurang/Lebih Bayar pada setiap akhir bulan, hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 tahun 2009 Pasal 9, namun masih terdapat kesalahan pencatatan dalam pengakuan pajak maka perlakuan akuntansi perpajakannya masih kurang jelas sehingga terdapat akun yang dapat memengaruhi laporan posisi keuangan yang belum diketahui perusahaan. Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak masukan, Pajak Keluaran, dan Laporan posisi keuangan