PEMBERIAN SUAKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DIPLOMATIK

Main Author: Justinar, Jun
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Trisakti , 2019
Online Access: http://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/hpph/article/view/5462
http://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/hpph/article/view/5462/4318
Daftar Isi:
  • Suaka bermakna bebas dari penangkapan. Suaka teritorial dapat diberikan di wilayah darat dan perairan. Berdasarkan Deklarasi Suaka Teritorial, negara-negara harus mengikuti sejumlah standar dan kebutuhan nyata yaitu pencari suaka yang menyelamatkan diri dari penganiayaan tidak boleh ditolak di perbatasan dan tidak boleh diusir atau dikembalikan dengan paksa; apabila suatu negera menghadapi kesulitan dalam memberikan atau melanjutkan pemberian suaka maka negara secara sendiri atau bersama-sama atau melalui PBB harus mempertimbangkan untuk meringankan beban yang ditanggung oleh negara pemberi suaka; suaka yang diberikan kepada orang yang mengungsi karena menghindari penganiayaan harus dihormati oleh semua negara. Suaka diplomatik adalah suaka yang diberikan di tempat yang menjadi milik atau yang dipergunakan untuk keperluan resmi negara pemberi suaka. Suaka dapat diberikan sementara waktu di gedung perwakilan asing dalam tiga hal yang luar biasa yaitu: orang yang secara fisik dalam bahaya karena adanya kekerasan masal atau seorang pelarian politik di negara asalnya; apabila di negara itu terdapat kebiasaan yang sudah lama diakui dan bersifat mengikat; apabila terdapat perjanjian khusus antara negara tempat penerima suaka berasal dan negara tempat gedung perwakilan berada. Suaka dapat diberikan di perwakilan diplomatik karena perwakilan diplomatik dianggap secara penuh berada di bawah yurisdiksi negara asal perwakilan tersebut.Kata Kunci: Hukum diplomatik, suaka, Deklarasi Suaka Teritorial